Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo

Suaradotcom 2022-11-14

Views 278

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo

Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.

"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sambungnya. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2022/11/14/171518/indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-5-miliar-kasus-binomo

#IndraKenz #KasusBinomo

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form