JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Aremania, beserta kuasa hukum, berencana mendatangi Bareskrim dan membuat laporan polisi di Bareskrim terkait Tragedi Kanjuruhan.
Tim Gabungan Aremania mengajukan setidaknya 3 tuntutan pasal, yakni pasal pembunuhan, penganiayaan, dan kekerasan.
Selain itu, mereka juga akan menyampaikan keluhan yang selama ini tidak tersuarakan.
Baca Juga Menagih Keadilan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan, Siapa Dalangnya? di https://www.kompas.tv/article/348203/menagih-keadilan-bagi-korban-tragedi-kanjuruhan-siapa-dalangnya
Tim gabungan terdiri dari 85 orang yang anggotanya berasal dari LBH dan penyintas Tragedi Kanjuruhan.
Selain ke Bareskrim, mereka juga akan ke KPAI, Komnas HAM, dan Ombudsman.
Rencananya aksi ini akan berlangsung selama 3 hari.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349430/tim-gabungan-aremania-berencana-datangi-bareskim-untuk-buat-laporan-terkait-tragedi-kanjuruhan