TEMPO.CO, Banyuwangi: Tujuh belas tahun silam, Lembaga Pemasyarakatan di Banyuwangi ini menjadi tempat hukuman bagi terpidana kasus pembantaian orang-orang yang dituduh dukun santet. Satu di antara 148 terpidana pelaku pembunuhan yang diseret ke pengadilan dan sempat dipenjara di sini adalah Mulyono.
Mulyono, kini berumur 48 tahun, adalah satu di antara tujuh orang yang diseret ke pengadilan terkait dengan pembantaian Fadilah, ayah Sucipto. Mulyono masih satu kelurahan dengan korban.
Ia diganjar tiga tahun penjara karena didakwa menghabisi tiga orang yang diduga dukun santet, termasuk Fadilah. Padahal saat peristiwa, Mulyono hanya ikut di barisan belakang. Dia diajak oleh salah satu preman di daerahnya yang memimpin pembantaian terhadap tiga orang.
Saat pemeriksaan di Polres, kata Mulyono, dia berusaha membantah tuduhan polisi.
Mulyono sudah menghapus masa lalunya itu. Dia sendiri memilih bekerja ke Bali dan sepekan sekali pulang ke Banyuwangi. Oleh karena itu dia tak ingin tragedi dukun santet itu diungkit kembali oleh pemerintah.
Jurnalis Video: IKA NINGTYAS
Editor: NGARTO FEBRUANA
Narator: DWI OKTAVIANE
Stok Foto: Agus SR, Subekti