TEMPO.CO, Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan di sosial media dan menangkap para tersangka yang merupakan sindikat yang terdiri dari orang berkewarganegaraan Nigeria dan orang Indonesia. Modus penipuannya adalah tersangka mengaku sebagai investor yang akan memberikan modal kepada korban dengan jumlah uang asing yang cukup besar, akan tetapi menurut tersangka uang itu tertahan di Bandara Soekarno Hatta sehingga tersangka yang mengenal korban lewat Facebook meminta uang kepada korban sebanyak Rp 380 juta agar uang tersebut dapat lolos dari Bandara Soekarno Hatta.
Jurnalis Video/Narator: Ridian Eka Saputra