TEMPO.CO: Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, terdakwa RA, 15 tahun, kembali mengikuti sidang tertutup kedua, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi, yakni tiga dari tim penyidik kepolisian Polda Metro Jaya dan dua orang saksi kunci sekaligus tersangka yang turut menghabisi nyawa Eno Farihah yaitu Imam Harfiadi dan Rahmat Arifin di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Juni 2016.
Terdakwa RA adalah salah satu dari tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah, 18 tahun, yang diperkosa dan dibunuh dengan cara sangat kejam di mes karyawati PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis malam 14 Mei lalu.
Kedua saksi sekaligus tersangka yang ikut menghabisi nyawa korban secara kejam mendapat teriakan dari terdakwa lain. Kedua saksi tersebut akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Suhartini dalam sidang dengan terdakwa RA yang masih di bawah umur.
Sementara para wartawan di luar ruangan sidang masih menunggu hasil sidang pemeriksaan saksi dan masih setia menunggu kejelasan dari jaksa penuntut umum.
Video Jurnalis: Marifka Wahyu Hidayat
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel