Cuma Menembak Burung Kuncul, Dua Pemuda Diamankan

TempoVideo 2022-11-17

Views 110

TEMPO.CO: Hanya karena menembak burung kuntul di persawahan, dua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten Kulmi dan Iwan , Selasa, 23 Agustus 2016 diamankan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Banten, ke kantor Balai Besar KSDA, Ciracas, Kota Serang.
Keduanya diamankan saat sedang berburu burung kuntul di persawahan Desa Dermayon, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang Banten.
Hasil buruan berupa satu ekor burung kuntul yang sudah mati, diamankan petugas dari tangan kedua pemuda malang ini untuk dijadikan barang bukti. Petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan Iwan dan Kulmi untuk berburu burung kuntul.
Keduanya diamankan petugas BBKSDA, lantaran dalam undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 burung kuntul, atau burung yang biasa disebut masyarakat sebagai burung blekok adalah salah satu hewan yang dilindungi, meskipun populasi dari burung kuntul sendiri banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Banten.
Selain itu, diamankannya dua pemuda penembak burung kuntul, adalah sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul tersebut.

Sementara kedua pemuda mengaku tidak tahu bahwa burung kuntul dilindungi undang – undang. Keduanya mengaku berburu burung kuntul untuk disantap.

Dalam undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, tentang hewan yang dilindungi, disebutkan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara petugas akan memproses kedua pemuda tersebut sesuai dengan aturan.


Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Share This Video


Download

  
Report form