VIDEO.TEMPO.CO - “Atas pertimbangan beberapa hal tersebut di atas, karni mohon kepada Saudara Rektor agar segera melakukan klarifikasi tentang hal tersebut dan apabila terdapat pelanggaran atas prinsip netralitas, agar pada kesempatan pertama melaporkannya kepada KASN. Hasil klarifikasi tersebut, kami mohon dapat kami terima paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Saudara terima surat ini,” begitu bunyi salah satu poin surat KASN tertanggal 16 April 2019 itu.
Berdasarkan tanggal surat tersebut dilayangkan, seharusnya sudah melewati masa tenggang. Namun, Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan, Rektor UIN Riau baru menerima surat tersebut pada tanggal 2 Mei 2019.
“Ada waktu tenggang 14 hari untuk direspon,” ujar Irham saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Mei 2019. Irham mengatakan, sebagai langkah tindaklanjut, saat ini Rektor sudah membentuk tim pemeriksa Abdul Somad Batubara. "Namun dosen yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Sekarang sedang dipanggil kedua kalinya,” ujar dia.
https://nasional.tempo.co/read/1203117/buntut-abdul-somad-bertemu-prabowo-kasn-surati-rektor-uin-riau
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel