Hakim: Sanusi Terbukti Bersalah Terima Dana dari Pengusaha

TempoVideo 2022-11-17

Views 29

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis terdakwa Mohamad Sanusi dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Share This Video


Download

  
Report form