LAMPUNG, KOMPAS.TV - Encon (35) seorang pria warga desa Bonglai, kecamatan Banjit, kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung, diringkus polisi setelah mengahabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, (13/11/2022) lalu, dimana pelaku dan korban sedang berada di kebun yang ada dikecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Pelaku tega menghabisi nyawa sang ayah lantaran merasa kesal dan marah karena tidak diizinkan untuk menikah, lalu jasad korban ditemukan warga dengan kondisi luka bacok disekujur tubuhnya.
Baca Juga Herman HN Diperiksa KPK Sebagai Saksi Atas Kasus Suap Rektor Unila di https://www.kompas.tv/article/349728/herman-hn-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-atas-kasus-suap-rektor-unila
Usai menjalani pembunuhan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah desa Subik, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, Lampung hingga polisi berhasil meringkusnya.
Dalam keteranganya pelaku Encon diketahuai penah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, dirinya menyebut sang ayah atau korban sudah tidak sayang lagi terhadap dirinya.
"karena orangtua saya nggak sayang lagi sama saya," ungkap pelaku.
Ia juga mengaku sempat dipasung dan dirantai dalam waktu cukup lama saat sedang mengalami gangguan kejiwaan.
"Sebelumnya saya dipasung satu tahun, terus di Metro juga saya dirantai, dirantai lagi di Martapura," tambahnya.
Kendati demikian, pelaku mengatakan tak menyesali perbuatannya setelah menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.
"Tidak (menyesal) sama sekali. saya pulangnya udah enak nanti," ujar Encon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
#pembunuhan #ayah #lampungutara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/349747/anak-bunuh-ayah-kandung-tersangka-mengaku-sempat-dipasung-dirantai-hingga-tak-diizinkan-menikah