TEMPO.CO - Presiden Joko Widodo menyatakan grasi atau ampunan adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung, tertulis jelas di UUD 1945. Jokowi menegaskan tidak semua pengajuan grasi dikabulkan. Pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau atas dasar alasan kemanusiaan mengingat Annas Maamun sudah uzur dan sering sakit-sakitan. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi, Rabu, di Jakarta.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel