TEMPO.CO -
Jalur khusus sepeda masih sering diserobot kendaraan bermotor. Meski telah diberi pembatas berupa warna cat hijau dan marka, pengendara motor dan mobil kerap menerabas. Padahal, sanksi berupa denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan penjara telah diterapkan sejak 25 November 2019. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 63 kilometer jalur sepeda di lima wilayah Jakarta. Jalur sepeda itu akan berlanjut hingga 100 kilometer pada tahun depan.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel