Di Tengah Kontroversi, Reuni 212 Akhirnya Digelar

TempoVideo 2022-11-18

Views 44.9K

TEMPO.CO - Acara Reuni 212 dimulai sejak dini hari tadi. Ribuan massa yang memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat mengikuti acara yang dimulai dengan salat tahajud berjamaah itu. Imam salat tahajud itu, adalah tokoh agama dari Palestina Syek Ammar Ar Rufati. Sebelum salat, peserta diminta untuk mendoakan korban perang di Palestina.

Acara yang bertajuk Maulid Akbar dan Reuni Mujahid 212 ini sejak awal menuai kontroversi. Banyak pihak menganggap sudah tak perlu lagi acara yang mengumpulkan umat di Monas ini. Bahkan ada gerakan petisi online menolak acara ini. Penolakan ini digalang pemilik akun 7inta Putih sejak Senin pekan lalu. Petisi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , Kapolri Jenderal Idham Azis, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.


Bahkan ada spanduk penolakan yang dipasang di beberapa titik Jakarta. Ketua Media Center Persatuan Alumni atau disingkat Reuni 212 Novel Bamukmin mengatakan acara mereka legal dan dilindungi undang-undang. "Wajib bagi mereka yang membuat petisi untuk segera menarik petisinya, karena acara sah dan dilindungi undang-undang," ujar Novel saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 November 2019.

Acara Reuni 212 ini digelar untuk memperingati aksi 2 Desember 2016 silam. Saat itu mereka melakukan aksi menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara lantaran melakukan penistaan agama.

Reuni 212 kali ini pun akan membawa isu yang mirip-mirip dengan aksi pertama itu yaitu soal penistaan agama. Kali ini, mereka menuntut polisi menindak Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap menistakan agama karena membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno.

Satu isu lagi yang dibawa adalah menuntut pemulangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq yang disebut-sebut bakal hadir di Monas pada tahun ini, dipastikan tidak hadir.

Ia saat ini berada di Arab Saudi. Isu kepulangannya diwarnai kontroversi soal pencekalan. Rizieq mengatakan bahwa ia tak bisa ke Tanah Air lantaran dicekal pemerintah Saudi atas permintaan Indonesia.

Pernyataan ini langsung dibantah pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md memastikan pemerintah Indonesia tak pernah meminta pemerintah Arab Saudi mencekal Rizieq Shihab. Ia mengaku sudah mencari tahu terkait tudingan itu, dan tak menemukan bukti bahwa ada upaya pencekalan yang diminta pemerintah.

"Ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tak ada sama sekali," kata Mahfud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi yang menemui Mahfud Md, mengatakan saat ini polemik kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, masih dalam pembahasan. Ia menyebut negosiasi tengah dilakukan oleh pejabat tinggi dari kedua negara.

"Sebenarnya isu ini dinegosiasikan oleh pejabat tinggi (high authorities) dari kedua negara. Kami berharap hal ini bisa segera diselesaikan," kata Al-Thaqafi, saat ditemui usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2019.

Meski tak hadir di Monas, Direktur Habieb Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan, mengatakan Rizieq tetap akan menyapa massa Reuni 212. Rencananya, Rizieq Shihab akan berkomunikasi via telekonferensi seperti yang biasa ia lakukan di acara-acara sebelumnya. "Sambutan HRS pada acara Reuni 212 via telekonferensi. Atau pula sebelumnya dengan rekaman video," kata Chair, Ahad 1 Desember 2019.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Share This Video


Download

  
Report form