TEMPO.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau Reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F. Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa.
Keputusan Anies yang digugat itu soal pencabutan izin Pulau F dan beberapa pulau reklamasi lainnya dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Video: Dok. Tempo/Muhammad Hidayat
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Falling_Rain.mp3
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel