SEARCH
Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen
TempoVideo
2022-11-18
Views
2.9K
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen pada moda transportasi umum.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8fmf3z" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
01:23
Tiket Kereta Api Lebaran Mulai Dijual, Kapasitas Penumpang 100 Persen
02:25
PT KAI Hapus Aturan Skrining Covid-19 Bagi Penumpang
01:23
Tiket Kereta Api Lebaran Mulai Dijual, Kapasitas Penumpang 100 Persen
02:26
Kapasitas Penonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Dikurangi 40 Persen
01:28
Jokowi Putuskan Kapasitas Penonton PON Papua 25 Persen, Wajib 2 Kali Vaksin
01:36
Mal Boleh Buka pada PPKM Level 3, Kapasitas Maksimal 25 Persen
02:04
Daerah dengan PPKM Level 2 Diizinkan PTM Kapasitas 50 Persen
01:30
Rekrutmen TNI AD, KSAD Hapus Tes Keperawanan dan Aturan Tulang Belakang
01:28
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Berlaku untuk 2029, PSI Tetap Tidak Lolos
01:26
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
02:36
Laboratorium Cina Tingkatkan Kapasitas Uji Virus Corona di Irak
02:15
Jokowi-Dorong-PT-Pindad-Tingkatkan-Kapasitas-Produksi.flv