Pada 9 Desember nanti akan dilaksanakan pesta rakyat di daerah yakni Pemilihan Kepala Daerah serentak di 224 Kabupaten & 37 kota di Indonesia. 270 Kota/Kabupaten ini tersebar di 9 Provinsi. Hal ini sudah dinanti-nanti oleh para calon kandidat pemimpin di daerah dan tentunya harapan masyarakat yang tinggi dalam melaksanakan Pilkada.⁠
⁠
Namun hingga saat ini sengkarut persoalan persiapan Pilkada masih kunjung belum rampung, seperti kepastian regulasi, kepastian penganggaran, kepastian bentuk kampanye yang dapat dilakukan selama pandemi dan sistem pencoblosan yang akan dilakukan saat pandemi. Mengingat pernyataan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri beberapa hari lalu, bahwa Kampanye tidak boleh dilakukan secara langsung, melainkan melalui media sosial, pertemuan terbatas dengan physical distancing, tapi gak ada kampanye jorjoran dan kampanye akbar," ujarnya.⁠
⁠
Shifting mekanisme pelaksanaan kampanye ini belum banyak pihak yang bisa memahami dan mengetahui baik pihak kandidat maupun masyarakat secara umum dalam implementasinya. Sejumlah persoalan masih bias dan perlu regulasi hukum yang mendalam terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye melalui sosial media sehingga dapat meminimalisir black campaign dan gerakan-gerakan para buzzer menyudutkan kompetitor yang dapat berdampak pada keamanan dalam pelaksanaan Pilkada nantinya. ⁠
⁠
Jika mengacu pada jadwal kampanye serentak yang akan dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember nanti, maka hanya menyisakan 2 bulan lagi waktu yang tersedia dan saat ini dibutuhkan sinergi lintas Kementerian, Lembaga Negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pesta rakyat ini dalam merampungkan persiapan yang tinggal beberapa bulan mendatang, sehingga dapat tercipta pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan tersosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia.⁠
⁠
Sejauhmana persiapan PILKADA di masa pandemi?