JAKARTA, KOMPAS.TV - Safitri, mewakili kelompok orang tua korban gagal ginjal akut menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena Safitri menilai ada kelalaian lembaga untuk mengawasi zat berbahaya dalam obat, hingga membuat ratusan anak terkena gagal ginjal akut hingga meninggal dunia.
4 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Keempat perusahaan ini diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak sesuai standard keamanan.
Baca Juga PT Afi Farma Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Kantor dan Pabriknya Disegel di https://www.kompas.tv/article/349882/pt-afi-farma-tersangka-kasus-gagal-ginjal-akut-kantor-dan-pabriknya-disegel
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengkonfirmasi ada 2 dua korporasi kita terapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Total ada 4, 2 disidik oleh BPOM dan 2 oleh Bareskrim.
Setelah PT Afi Farma di Kota Kediri sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, Bareskrim Polri telah menyita barang bukti sejumlah obat, dokumen, serta hasil uji lab sampel obat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350174/dinilai-lalai-dalam-pengawasan-obat-keluarga-korban-gagal-ginjal-akut-gugat-bpom-dan-kemenkes