JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai belum lengkap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengembalikan berkas tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu, terjerat kasus dugaan peredaran narkoba.
Selanjutnya, berkas itu diserahkan kepada Penyidik Polda Metro Jaya.
Selain Teddy Minahasa, Kejati DKI Jakarta juga mengembalikan berkas milik AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti, serta Kasranto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba.
Menurut KASI Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, berkas Teddy Minahasa dan empat tersangka lainnya dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya karena masih P19.
Untuk melengkapi berkas tersebut, sepenuhnya kewenangan penyidik, namun pihak Kejati akan menanyakan kembali dalam waktu 30 hari, pascapengembalian berkas.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350316/berkas-kasus-narkoba-irjen-teddy-minahasa-belum-lengkap-kejati-dki-kembalikan-pada-polda-metro-jaya