TEMPO.CO - Mabes Polri membongkar sebuah bungker milik tersangka teroris Upik Lawanga yang telah tertangkap beberapa waktu lalu.
Pembongkaran dilakukan karena di bungker itu Upik Lawanga memproduksi senjata api yang digunakan untuk aksi teror.
Bungker ini sempat tidak diaktifkan karena keterbatasan dana dari kelompok Jemaah Islamiyah.
Upik Lawanga ditangkap Densus 88 pada tanggal 23 November 2020 lalu. Otak dan pelaku sejumlah aksi teror ini menjadi buronan polisi selama 14 tahun.
Upik ditangkap di kawasan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco