Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 42,1 Miliar

TempoVideo 2022-11-21

Views 127

Sitaan miras dan roko ilegal itu berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai tahun 2020 dan awal 2021 dengan kerugian negara capai Rp 42,1 miliar.

Share This Video


Download

  
Report form