PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Lintas Timur, Gabek, Pangkalpinang, yang ditempati oleh Apri, terduga pelaku pencurian disejumlah tempat di Pangkalpinang.
Saat penangkapan, istri pelaku menangis histeris dan mencoba menahan suaminya agar tidak dibawa polisi.
Apri merupakan residivis kasus pencurian yang sempat mendekam di penjara tahun 2019 dan 2021 lalu.
Dari keterangan Apri, polisi lalu menangkap pelaku lainnya yakni Reza.
Apri pernah berkomplot dengan reza dalam aksi pencurian. Mirisnya, pencurian itu dilakukan di rumah orang tua Reza dan berhasil mencuri sejumlah uang, serta surat kendaraan bermotor.
Mirisnya lagi, uang dari hasil pencurian tersebut mereka gunakan membeli untuk narkotika jenis sabu.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351072/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-rumah-orang-tua-sendiri-di-pangkalpinang