TEMPO.CO - Kasus kekerasan seksual digital di Indonesia sudah masuk kategori gawat. Sepanjang 2020, Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menerima aduan langsung sebanyak 940 kasus. Meningkat lebih dari 3x lipat dari tahun sebelumnya, 281 kasus.
Data dari LBH APIK dan SAFEnet pun senada, menunjukkan adanya peningkatan. Sebagian besar di antaranya merupakan pemerasan dan pengancaman menggunakan konten intim korban, yang lazim disebut sekstorsi. Dengan berbagai modus, pelaku memeras korban dan mengancam akan menyebarkan video atau foto intim korban.
Liputan ini terselenggara berkat dukungan Judith Neilson Institute dalam Asian Stories Project dan kolaborasi dengan South China Morning Post, Philippine Center for Investigative Journalism, serta Korean Times.
Baca cerita lengkapnya di majalah.tempo.co
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco