Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi Bogor, Simpatisan Kecewa

TempoVideo 2022-11-22

Views 384

TEMPO.CO - Terdakwa Rizieq Shihab divonis selama 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.



Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

#rizieqshihab

Share This Video


Download

  
Report form