TEMPO.CO - Kejahatan “sekstorsi” kian marak di Indonesia. Berasal dari kata sex dan extortion yang berarti pemerasan, pelakunya memeras dan mengancam korban dengan menggunakan foto atau video intim korban.
Umumnya, pelaku mengancam akan menyebarkan konten intim tersebut ke berbagai platform media sosial. Namun, tak jarang pelaku mengunggah konten intim tersebut tanpa memberitahu korban dan tanpa mengancam korban, tentu saja unggahan itu tanpa persetujuan korban.
Kalau kamu merupakan korban sekstorsi atau penyalahgunaan konten intim, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan menurut organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network.
Liputan ini berkat kerja sama Tempo Media Group bersama dengan Judith Neilson Institute.
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco