Pelaku Usaha Penimbun Oksigen Terancam Pidana 12 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

TempoVideo 2022-11-22

Views 107

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menegaskan adanya sanksi pidana serta denda Rp 50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan oksigen.

Share This Video


Download

  
Report form