Tata kelola pangan kerap dituding sebagai biang masalah pangan di Tanah Air, baik berupa harga yang tinggi, kelangkaan pangan akibat penimbunan, sampai merugikan petani akibat banjir barang impor di saat panen.
Pemerintah dinilai memutuskan melakukan importasi suatu komoditas pangan tanpa berbasiskan data yang lengkap sehingga terjadi gejolak harga, dan memukul petani dalam negeri. Impor seperti dilakukan dengan tergesa-gesa, tanpa perencanaan matang, dan untuk kepentingan jangka pendek.
Padahal, berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Namun dalam praktiknya, impor dilakukan tanpa mempertimbangkan tiga hal utama: pangan produksi dalam negeri tidak cukup, munculnya gejolak harga, dan terjadinya kekosongan stok pangan.
#NgobrolTempo #TataKelola #Pangan #Solusi #Tempo #TVTempo #Tempodotco
TEMPO.CO -
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco