TEMPO.CO - Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Secara umum, masa karantina bagi PPLN masih berlaku selama lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Februari 2022, menjelaskan mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR di hari ketiga. Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco