SEARCH
Satgas Covid-19 Jelaskan Kebijakan Karantina dan Isolasi bagi PPLN
TempoVideo
2022-11-22
Views
3
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8fqotr" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:04
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
02:04
Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Diperluas ke Seluruh Indonesia
02:09
Mulai Hari Ini, Tiga daerah Uji Coba Bebas Karantina Bagi PPLN
02:27
Cegah Masuknya Varian AY.4.2, Satgas Covid-19 Maksimalkan Strategi Karantina
02:15
WNI Wajib Karantina Mandiri 5 Hari, Satgas Covid-19: Sesuai Pakem Kesehatan
02:02
Satgas Covid-19: Vaksin Covid-19 Aman Bagi Anak
02:18
Batam Batal Terapkan Kebijakan Karantina Wilayah, Alasannya
01:55
Satgas Covid-19: Protokol Kesehatan Tidak Berjalan Benar
01:00
Lebaran 2024: Satgas Urai Kemacetan Disiapkan di Banten Hingga Jatim
02:34
Satgas Tinombala Buru Sisa DPO Kelompok MIT di Sigi
02:05
PeduliLindungi Tak Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
02:23
Kasus COVID-19 Meningkat, Satgas Kembali Membuka Pendaftaran Tenaga Medis