SEARCH
Tidak Pakai STRP, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Divaksin
TempoVideo
2022-11-23
Views
0
Description
Share / Embed
Download This Video
Report
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api membawa surat tanda resgitrasi pekerja (STRP) untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal.
Show more
Share This Video
facebook
google
twitter
linkedin
email
Video Link
Embed Video
<iframe width="600" height="350" src="https://vntv.net//embed/x8frfzt" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Preview Player
Download
Report form
Reason
Your Email address
Submit
RELATED VIDEOS
02:04
Tidak Pakai STRP, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Divaksin
02:09
Selama PPKM Darurat, KAI Commuter Wajibkan Penumpang Pakai Masker Ganda
01:40
Kereta Api,Tiket Kereta Api,penumpang kereta,PT KAI
02:38
Belum Booster, KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Antigen dan PCR
02:42
Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker
01:14
Kecelakaan Kereta di Cicalengka, PT KAI: Semua Penumpang Selamat, 4 Petugas Meninggal
01:48
Lonjakan Penumpang Libur Panjang, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api
02:44
Pemberlakuan STRP di Transportasi Umum, Stasiun MRT Sepi Penumpang
01:57
Ridwan Kamil akan Wajibkan Perusahaan Latih Warga Lokal
01:07
Penumpang Ini Diusir dari Pesawat Karena Tolak Pakai Masker dan Sumpahi Penumpang Lain
01:54
Bima Arya Wajibkan ASN Bogor Gunakan Produk Lokal Setiap Hari Selasa
01:57
Ridwan Kamil akan Wajibkan Perusahaan Latih Warga Lokal