Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Ini Dihukum Denda Rp44 Juta

TempoVideo 2022-11-23

Views 503

Pengadilan Regional Linz, Austria menghukum dokter ahli bedah berupa denda 2.700 euro (sekitar Rp 44,4 juta) karena keliru mengamputasi kaki pasien.

Share This Video


Download

  
Report form