RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pemuda di Pekanbaru inisial RDH (20) dan RA (17) ketagihan bermain judi online High Domino Indonesia.
Karena ketagihan, keduanya nekat menjambret handphone emak-emak di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sukajadi Pekanbaru, Kompol Muhammad Daud didampingi Kanit Reskrim AKP Selamet mengatakan uang hasil jambret digunakan untuk judi online.
"Dari hasil pemeriksaan, uang hasil jambret digunakan untuk bermain judi dengan membeli chip high Domino," ujar Kompol Daud, Rabu, 23 November 2022.
Kompol Daud juga mengatakan, aksi kedua pemuda jambret ini merupakan aksi pertama dilakukannya.
"Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan jambret. Targetnya kepada pengendara motor yang lengah dan menyimpan benda beharga sembarangan," terang Daud.
Tidak hanya itu, dari kedua pelaku yang masih muda ini, satu diantaranya masih dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.
"Satu orang masih dibawah umur, yakni inisial RA," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial RDH (20) dan RA (17) dikejar massa hingga akhirnya dibekuk Polsek Sukajadi Pekanbaru, Rabu, 16 November 2022 lalu.
Keduanya tengah melancarkan aksi dengan merampas handphone milik Emak-Emak di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Korban atas nama Yuni Suyanti (32) berteriak jambret hingga akhirnya kedua pelaku dikejar oleh massa karena mendengar teriakan minta tolong korban.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud menceritakan kronologis kejadian yang melibatkan dua pemuda jambret ini.
"Pada hari Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban bersama anaknya menyelipkan handphone di helem. Tiba-tiba mereka dibuntuti oleh dua pemuda RDH dan RA," ujar Kompol Daud didampingi Kanit reskrim, AKP Selamet, Rabu, 23 November 2022.
Saat sampai di TKP, Jalan Puyuh, kedua pemuda ini merampas handphone milik Yuni lalu kabur. Namun Yuni semoat berteriak maling dan keduanya dikejar massa.
"Tim yang saat itu bertugas melihat massa mengejar ikut mengejar pelaku hingga akhirnya kedua pemuda tersebut diamankan," terang Daud.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat menjambret karena tergiur bermain judi online (High Domino).
"Pengakuan mereka, hasil uang penjualan jambret akan digunakan untuk judi online (High Domino). satu dari dua pelaku merupakan pemuda yang masih di bawah umur."
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
#riauonline #pekanbaru #poldariau #jambret #judionline #judislotonline