Saksi Sebut Diperintah Mantan Rektor Unila Karomani Kumpulkan Uang dari Orang Tua Mahasiswa Baru

KompasTV 2022-11-24

Views 32

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri dilingkungan univeristas lampung (Unila) atas terdakwa Andi Desfiandi selaku pihak swasta pemberi suap, masih terus begulir.

Dalam sidang, saksi Budi Sutomo selaku kepala Biro Perencanaan dan Humas di Universitas Lampung, memberi kterangan bahwa pernah diperintah tersangka mantan rector Karomani, untuk mengumpulkan uang sebesar 2,2 miliar dari orang tua mahasiswa baru.

Selanjutnya uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk membeli perhiasan emas batangan dan untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center serta aset lainya.

Baca Juga Pemkot Bandar Lampung Kirim 40 Relawan ke Cianjur di https://www.kompas.tv/article/351822/pemkot-bandar-lampung-kirim-40-relawan-ke-cianjur

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengahadirkan lima saksi lain diantaranya Tjitjik Srie Tjahjandarie selaku PLT sekretaris Ditjen Dikti Ristek, Fatah Sulaiman selaku rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Banten, Nizamudin kepala TIK Universitas Syiah Koala, serta Yulianto wakil rektor bidang kemahasiswaan Unila dan dekan Fakultas Kedokteran Unila Diah Sumekar.

#suap #unila #karomani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/351864/saksi-sebut-diperintah-mantan-rektor-unila-karomani-kumpulkan-uang-dari-orang-tua-mahasiswa-baru

Share This Video


Download

  
Report form