TEMPO.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) lantang menolak rencana melegalisasi ganja (Cannabis sativa). Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional, Ahwil Loetan mengatakan ganja masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga tak boleh dipakai untuk pelayanan kesehatan. Kepada TEMPO di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 12 Juli lalu, Ahwil menyebut sedikit saja kebijakan itu dibuka maka makin banyak orang memakai.
Foto: TEMPO/Budiarti Utami Putri, Tempo/Agung Sedayu
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco