TEMPO.CO - Kasus pemberian obat kedaluwarsa terjadi di Posyandu Kota Tangerang, Banten. Dokter spesialis anak, juga Guru Besar Pediatrik di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kusnandi Rusmil, Kamis 11 Agustus 2022, menjelaskan kasus pemberian obat kedaluwarsa jamak terjadi.
Menurut Kusnandi, biasanya obat punya masa toleransi sekitar 2-3 bulan setelah tanggal kedaluwarsa yang tertera. Jika telanjur diberikan, dia menyarankan agar anak--seperti pada insiden di Tangerang--diobservasi. “Kalau ada tanda muntah dan mual bawa ke Puskesmas,” kata dia.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco