TEMPO.CO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Dalam kasus Brigadir J, Sambo disebut memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, juga merekayasa kasus pembunuhan hingga disebut tembak menembak. Usai ditetapkan menjadi tersangka, sejumlah kasus yang pernah ditangani Sambo kembali diungkit warganet. Apa saja?
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco