TEMPO.CO - Mobil listrik telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022. Lengkapnya, Inpres 7/2022 tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco