SEMARANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti kejahatan, yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku sudah dipidana. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, disaksikan dinas terkait.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu, ganja, tembakau sintetis serta pil ekstasi. Untuk psikotropika berupa alprazolam, obat- obatan di antaranya dextro excimer, riklona dan pil logo serta berbagai merk handphone, sajam dan pelanggaran merek berupa sepatu dan sandal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengatakan pemusnahan di lakukan rangkaian selesainya penanganan perkara oleh jaksa selaku eksekutor. Untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 150 kasus yang ditangani kejaksaan.
"Barang bukti ini adalah rangkaian penyelesaian penanganan perkara suatu perkara. Apabila suatu perkara dinyatakan selesai, apabila semua yang ada dalam putusan sudah dilakasanakan oleh jaksa selaku eksekutor. Termasuk apabila ada barang bukti sesuai dengan bunyi yang ada dalam putusan," ujar Emy Munfarida, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Pemusnahan barang bukti tindak kriminal ini dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar, sementara untuk sabu dilarutkan dalam air. Sampai saat ini masih ada sejumlah kasus yang ditangani dan masih menunggu putusan pengadilan.
#kejaksaannegeri #narkotika #sabu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352246/barang-bukti-kejahatan-dari-narkoba-hingga-sepatu-dimusnahkan