BOYOLALI, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Pondok Asri Resto & Family Karaoke Boyolali, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Rabu (23/11/2022) malam. Hal ini terungkap saat rilis kasus di Mapolres Boyolali, Kamis (24/11/2022) sore.
Kedua pelaku berinisial AB alias Ome (32), warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dan SES alias Mbelo (25), warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
"Tersangka yang berhasil kita amankan ada 2 orang. Keduanya kita amankan pada Hari Rabu (23/11/2022) pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan" ungkap AKBP Asep Mauludin, Kapolres Boyolali.
Dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah helm full face yang digunakan pelaku untuk memukul salah satu korban, satu kaos lengan pendek, satu kaos panjang, pecahan tempat tisu, dan pecahan gelas.
Saat ditanya terkait dengan dugaan keterlibatan oknum seperti yang disampaikan oleh pihak PA Karaoke, Kapolres Boyolali menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditangani oleh instansi terkait.
"Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa ini, akan ditangani oleh instansi terkait dari TNI" imbuh Asep.
Salah satu pelaku, AB alias Ome mengaku saat melakukan pengeroyokan tersebut merasa kesal dan spontan karena berada dibawah pengaruh alkohol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Boyolali dan terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#karaoke #alkohol #penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352382/polisi-bekuk-pelaku-penganiayaan-di-tempat-karaoke