LAMPUNG, KOMPAS.TV - Korupsi dana desa, Mirza Gulam Mantan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung berhasil diringkus polisi dilokasi persembunyianya disebuah rumah kontrakan di Jakarta Utara.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan polisi sejak dua bulan lalu.
Tersangka korupsi anggaran pendapatan belanja dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah.
Baca Juga 643 Atlet Kota Bandar Lampung Dilepas Walikota Eva Dwiana Di Pekan Olahraga Provinsi Lampung di https://www.kompas.tv/article/353355/643-atlet-kota-bandar-lampung-dilepas-walikota-eva-dwiana-di-pekan-olahraga-provinsi-lampung
"Korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja desa mengalami kerugian negara sebesar 236 juta rupiah," ujar AKBP Pratomo Widodo, Kapolres Pesawaran.
"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan audit oleh inspektorat kabupaten," tambahnya.
Dari keteranganya pelaku menggunakan uang korupsi dana desa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya bersama istri muda saat berada di Jakarta Utara serta uang tersebut juga hendak digunakan sebagai modal pencalonan kembali dirinya sebagai kepala desa.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengaku ingin mencalonkan dirinya kembali menjadi kepala desa.
"Kan hak politiknya gak dicabut pak," ujar tersangka Mirza Gulam Ahmad.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
#korupsi #danadesa #pesawaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353707/korupsi-dana-desa-mantan-kepala-desa-diringkus-polisi