JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketika anggota Biro Paminal Divpropam Polri menjadi saksi, muncul Radite Hermawan perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Awalnya Radite menjelaskan fungsi Biro Paminal ketika menerima pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Radite bilang jika terjadi pelanggaran pidana maka Reskrim yang akan bertindak, Paminal hanya menindak pidana etik.
Tidak dibenarkan jika Biro Paminal diberi kewenangan melibatkan diri, mengarahkan, apalagi mengambil barang bukti.
Baca Juga Baru Lihat Surat Penyelidikan Pembunuhan di Persidangan, Radite akan Ubah BAP? di https://www.kompas.tv/article/354162/baru-lihat-surat-penyelidikan-pembunuhan-di-persidangan-radite-akan-ubah-bap
Perdebatan berikutnya ketika saksi Radite menyebut tidak ada laporan atau surat perintah penyelidikan kasus Duren Tiga yang menewaskan Yosua.
Tapi saat sidang, kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan justru membeberkan surat perintah penyelidikan kasus Duren Tiga.
Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum bertanya-tanya soal kebenaran surat perintah penyelidikan yang baru terungkap sekarang di sidang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354175/momen-perdebatan-kuasa-hukum-hendra-kurniawan-dan-jaksa-penuntut-umum-berikut-selengkapnya