Polsek Palabuhanratu, Polres Sukabumi, menangkap residivis maling spesialis pembobol rumah. Dia adalah AS alias Pedoh (47 tahun). Tersangka lain yang ditangkap adalah YA alias Bahir (40 tahun) dan YS (48 tahun). Sementara dua komplotan AS lainnya yakni DE alias Boun dan AN alias Ketung masih buron.
“Pelaku utamanya ada satu namanya AS alias Pedoh. Dia pelaku kambuhan dan merupakan spesialis curat (pencurian dengan pemberatan). Sasarannya rumah-rumah yang jauh dari permukiman,” kata Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolsek Palabuhanratu pada Kamis (1/12/2022).
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka di sejumlah tempat di Sukabumi disita polisi antara lain satu laptop, satu telepon seluler, dan empat sepeda motor. Mangapul menyebut pakaian yang dikenakan pelaku Pedoh berupa sweter, topi warna biru dongker, dan satu obeng serta mata kunci sebagai alat mencuri, turut diamankan petugas.
Mangapul mengatakan modus operandi kawanan pelaku adalah dengan menyasar rumah korban secara acak. Kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kunci pintu depan atau mencongkel jendela. Para pelaku selalu beraksi di atas pukul 00.00 WIB.
“Para pelaku baru akan berkumpul saat menemukan target. Sasarannya bukan hanya rumah kosong, tapi juga rumah yang penghuninya tengah tertidur antara pukul 2 dini hari hingga 6 pagi. Usai berhasil masuk rumah, mereka mengambil semua barang di rumah korban yang terlihat mulai laptop, handphone, bahkan sepeda motor,” katanya.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam setiap aksinya. Tersangka Pedoh yang merupakan penjahat kambuhan atau residivis dalam kasus serupa, bertugas memasuki rumah dan mengambil harta benda korban. Sementara tersangka YA bertugas mengantar Pedoh, dan YS berperan sebagai penampung barang hasil curian.
“Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Sukabumi lainnya sebanyak 10 TKP. Di wilayah hukum kita (Kecamatan Palabuhanratu) ada dua TKP yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu,” ujar Mangapul.
Di tempat sama, Panit Reskrim Polsek Palabuhanratu Aipda Yudi Permana menambahkan identitas Pedoh terungkap usai aksinya yang terakhir di Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, terekam CCTV. Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut, meski mengenakan penutup kepala, jaket, dan topi.
Polisi meringkus residivis yang baru bebas dua tahun lalu itu di kediamannya di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. “Kami berkoordinasi dengan tim identifikasi Polres Sukabumi dan memburu pelaku hingga terciduk,” kata Yudi.
Para pelaku, kata Yudi, dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.