JAKARTA, KOMPAS TV - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua termasuk Ferdy Sambo telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan jalani sidang di ruang utama.
Sementara atas statusnya sebagai justice collaborator atau JC, Richard Eliezer dipisah di ruangan lain.
Baca Juga Momen Sambo Keceplosan Akui Tembak Punggung Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/358151/momen-sambo-keceplosan-akui-tembak-punggung-brigadir-yosua
Ahli terdiri dari Febrianti Ar-Rosyid dari Puslatfor (Pusat Laboratorium dan Forensik) dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik. Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Hari ini (14/12) kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf kembali jalani persidangan.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli, yang terdiri dari ahli di antaranya Puslabfor, balistik, hingga ahli digital forensik.
Masih terdapat sejumlah perbedaan keterangan dari para terdakwa terkait perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh dirinya disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua, dan Ferdy Sambo ikut menembak.
Di lain sisi, Ferdy Sambo pun konsisten membantah kesaksian Eliezer tersebut, dan mengatakan dirinya tidak menembak Brigadir J atau Yosua.
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358160/ferdy-sambo-cs-siap-jalani-sidang-dengar-keterangan-ahli-semua-terdakwa-hadir