PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Rupadi melaporkan atau mengadukan sebuah Yayasan yang bergerak di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan berinisial RFPS ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Yayasan yang berlokasi di Kota Tegal Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah satu Advokat LBH Rupadi, Joko Susanto menegaskan, praktik yayasan tersebut diduga tidak sesuai dengan Akta Pendirian. Menurutnya tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang dan menyalurkan bantuan terhadap tunawisma, fakir miskin dan gelandangan.
Pengaduan ke polisi, sebagai upaya pencegahan agar tidak bertambah korban.
Joko menjelaskan modus yang dilakukan terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tunawisma, difabel, fakir miskin serta hewan jenis kucing dan anjing melalui Website.
DPP LBH Rupadi menduga dari hasil donasi penggalangan dana yang dilakukan yayasan tersebut, tidak seluruhnya di peruntukan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana diduga untuk kepentingan pribadi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358938/diduga-gelapkan-dana-sosial-yayasan-diadukan-ke-polisi