JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar, pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Ferdy Sambo bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo menjelaskan maksud dari perintahnya untuk cek DVR CCTV Duren Tiga.
Dia klaim tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengambil DVR CCTV, namun menyuruh untuk meng-copynya.
"Saya menyampaikan bahwa CCTV mana, dia (Chuck) sampaikan ada sama saya. Kamu sudah lihat, kamu copy dan lihat isinya seperti apa, enggak apa-apa komandan, saya yang akan tanggung jawab." Kata Sambo.
Baca Juga Momen Ferdy Sambo Puji Anak Buahnya di Hadapan Hakim: Mereka Orang-orang yang Hebat! di https://www.kompas.tv/article/359527/momen-ferdy-sambo-puji-anak-buahnya-di-hadapan-hakim-mereka-orang-orang-yang-hebat
Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah Sambo memerintahkan anak buahnya untuk mengambil DVR CCTV.
"Artinya yang saksi suruh copy itu dari DVR ya?" Tanya jaksa.
"Harusnya sih seperti itu ya." Jawab Sambo.
"Bukan ambil DVR-nya?" Tanya jaksa lagi.
"Bukan." Imbuhnya.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359532/ferdy-sambo-klaim-hanya-perintahkan-anak-buah-cek-dan-copy-dvr-cctv-duren-tiga-bukan-suruh-ambil