JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali Juga bicara soal unsur-unsur yang memenuhi perbuatan pembunuhan berencana.
Yakni semua orang yang terlibat harus punya kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara unsur lainnya adalah dalam pelaksaaan pembunuhan berencara juga harus tenang, ada jeda waktu dan ada pembagian peran.
Dan dalam kasus kematian Yosua tak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga Soal Motif Pelecehan Seksual Putri, Ahli Pidana: Tak Semua Korban Pemerkosaan Berani Lapor dan Visum di https://www.kompas.tv/article/360971/soal-motif-pelecehan-seksual-putri-ahli-pidana-tak-semua-korban-pemerkosaan-berani-lapor-dan-visum
______
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360978/ahli-hukum-pidana-mahrus-ali-sebut-kematian-yosua-hutabarat-bukan-pembunuhan-berencana