JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Elwi Danil yang juga merupakan guru besar hukum pidana Universitas Andalas, dalam keterangannya dimuka sidang juga menyebut soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan dan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340.
Kedua tindak pidana harus punya unsur kesengajaan mengilangkan nyawa orang lain. Namun dalam pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu yang menjadi poin pembeda dengan pasal 338.
Baca Juga Seragam Ferdy Sambo Buat Tertekan Eliezer saat Diberi Perintah, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik di https://www.kompas.tv/article/362288/seragam-ferdy-sambo-buat-tertekan-eliezer-saat-diberi-perintah-ini-kata-ahli-psikologi-forensik
Elwi dalam keterangannya di persidangan menjelaskan kriteria pembunuhan berencana, termasuk waktu yang cukup dan suasana yang tenang sebelum dilakukannya pembunuhan. Namun Elwi juga mengakui, dua poin ini masih menjadi perdebatan.
Hal tersebut Elwi sampaikan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Video editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362285/sidang-sambo-penjelasan-ahli-soal-perbedaan-unsur-pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana