JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa ini (27/12) kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi atau ahli yang mengungtungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saksi Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menjelaskan kriteria konteks penyertaan. Yaitu tindak pidana harus dilakukan oleh lebih dari satu orang, saat melakukan kejahatan.
Elwi Danil melanjutkan soal peran penyerta mesti memiliki tindakan aktif bukan pasif. Pasif maksudnya adalah tak melapor atau mencegah pembunuhan terjadi.
Baca Juga Apakah Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawathi Penuhi Unsur Penyertaan? di https://www.kompas.tv/article/362315/apakah-ferdy-sambo-hingga-putri-candrawathi-penuhi-unsur-penyertaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362334/elwi-danil-jika-pasif-maka-tak-dianggap-melanggar-hukum-kita-berbeda-dengan-jerman