JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai sidang hari ini (27/12), Penasehat Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah menyatakan kesaksian Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, mensyaratkan kondisi tenang dalam kasus pembunuhan berencana pasal 340.
Baca Juga Ketika Elwi Danil Jawab Analogi Kasus dari Jaksa Penuntut Umum, Relevan dengan Situasi Sambo? di https://www.kompas.tv/article/362384/ketika-elwi-danil-jawab-analogi-kasus-dari-jaksa-penuntut-umum-relevan-dengan-situasi-sambo
Begitu pula dengan melakukan secara aktif masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sementara Kuasa Hukum Putri Candrawathi meyakini, kesaksian Pakar Hukum Pidana Elwi Danil, membuat banyak dakwaan terhadap Istri Ferdy Sambo itu gugur.
Baca Juga Jabarkan Syarat Terpenuhi Pembunuhan Berencana, Elwi Danil: Minimal Harus Ada 3 Unsur di https://www.kompas.tv/article/362303/jabarkan-syarat-terpenuhi-pembunuhan-berencana-elwi-danil-minimal-harus-ada-3-unsur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362406/bela-kliennya-febri-diansyah-bu-putri-saja-ada-di-kamar-dan-tak-tahu-pembunuhan