JAKARTA, KOMPAS.TV 3 mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiga terdakwa yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, mantan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President Operational ACT Hariyana Binti Hermain.
Baca Juga Rumah Dan Jalan Pantura Diterjang Ombak Besar di https://www.kompas.tv/article/362758/rumah-dan-jalan-pantura-diterjang-ombak-besar
Ketiganya terbukti menggelapkan uang bantuan sosial yang diberikan perusahaan Boeing sebagai produsen Pesawat Lion Air yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.
Pihak Boeing memberikan kompensasi kepada 189 penumpang dan kru yang meninggal lewat ACT sebesar 25 juta dolar AS yang sebagian digelapkan para tersangka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362762/tiga-terdakwa-kasus-penggelapan-dana-act-dituntut-4-tahun-penjara