JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berulang kali meminta majelis hakim untuk memberikannya kesempatan kepadanya untuk menjelaskan poin-poin penting dari barang bukti yang ia siapkan.
Hal itu diungkapkan Febri dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Akan Ajukan 9 Bukti Meringankan di Persidangan Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/362993/pengacara-ferdy-sambo-dan-putri-akan-ajukan-9-bukti-meringankan-di-persidangan-hari-ini
Namun, majelis hakim berkali-kali juga menolak permintaan tersebut. Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Sambo untuk menjelaskan hal tersebut pada saat sidang pledoi atau pembelaan.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363299/momen-hakim-tolak-kuasa-hukum-putri-candrawathi-jelaskan-alat-bukti