JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari gugatan mantan Kadiv Porpam Polri Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Mahfud heran Sambo menggugat setelah menerima keputusan banding sidang etik Polri.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) siang.
"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang menggugat." Kata Mahfud.
Baca Juga Ferdy Sambo Akui Kejadian di Magelang Hanya Ilusi, Diungkap Anak Buah di BAP di https://www.kompas.tv/article/363383/ferdy-sambo-akui-kejadian-di-magelang-hanya-ilusi-diungkap-anak-buah-di-bap
Selain itu, Mahfud menyebut tindakan Sambo hanya sebuah gimmick untuk mengaburkan perkara yang kini tengah dibahas di dalam persidangan.
"Itu mau mengaburkan masalah perkaranya, menurut saya itu gimmcik aja, udah selesai kok, itu hukum administratif bukan pidana." Ujarnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363456/respons-mahfud-md-soal-ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-mau-mengaburkan-masalah-perkaranya